Tuntas Madani adalah kepanjangan dari tuntunan tabungan, asuransi syariah.
Yaitu suatu produk tabungan, asuransi dan investasi yang dikelola secara syariah.
Jadi dengan menjadi peserta di Tuntas Madani, nasabah selain bisa menabung secara
rutin sesuai dengan jumlah yang ditentukan sendiri oleh nasabah, uang yang ditabung
juga akan diinvestasikan dan nantinya nasabah akan memperoleh bagi hasil setiap
bulannya dan secara otomatis akan ditambahkan pada tabungan nasabah.
Jangan khawatir…meskipun perjanjian kontraknya belum berakhir, nasabah bisa
mengambil uang tabungannya plus hasil investasi tanpa dikenai bunga.
Dengan syarat menyisakan saldo minimal 1 juta rupiah agar programnya
(tabungan, investasi dan asuransi) masih terus berlanjut.
Sumber: www.mqb-syariah.com/tuntasmadani.htm